Perkawinan Usia Anak Di Kaltim Tahun 2021 Tercatat Sebanyak 1089 Anak

Soraya melanjutkan, dalam upaya perlindungan anak, selain upaya kuratif juga diperlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisir terjadinya kasus perkawinan anak.  Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang  berperan dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak. Pengasuhan anak oleh orangtua merupakan salah satu kunci penting dalam sebuah keluarga yang akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak.

“Sementara DKP3A Kaltim menfasilitasi layanan informasi, konseling dan layanan rujukan terkait pengasuhan berbasis hak anak yang mudah diakses dan dikenal masyarakat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kaltim Ruhui Rahayu,” terang Soraya.

Ia berharap melalui kelembagaan Puspaga meningkatkan peran pengasuhan keluarga, meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera dan pemenuhan hak anak. (dkp3akaltim/rdg)

Komentar