JurnalPatroliNews, Bandung – PPKM darurat dilaksanakan di Kota Bandung guna menekan laju kasus COVID-19. Selama PPKM darurat, ada 41 titik ruas jalan yang dibuka tutup.
“Adapun ruas jalan yang kita tutup itu sebanyak 41 titik, meliputi ring 1,2, dan 3. Ring 3 itu perbatasan antar kota dan kabupaten, ring 1-2 itu berada di dalam kota,” ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana, Sabtu (3/7/2021).
Yoris menuturkan penutupan jalan ini akan dilakukan berdasarkan waktu. Adapun waktu penutupan mulia dari pukul 14.00 WIB sampai 16.00 Wib dan mulai pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Mulai tadi malam sudah berlaku PPKM darurat, khususnya di wilayah Polrestabes Bandung, langkah-langkah telah kita lakukan, yang pertama adalah penutupan ruas jalan,” tuturnya.
Berdasarkan pengamatan, menurut dia, pada hari pertama PPKM darurat, aktivitas masyarakat cenderung berkurang. “Sejak PPKM darurat ini, masyarakat tidak terlalu banyak keluar rumah, tadi juga Forkopimda Jabar meninjau datang ke mal dan stasiun kereta api,” ucap Yoris.
Ia menambahkan di situasi PPKM darurat ini, sejumlah tempat harus tutup. Seperti mal yang hanya diperbolehkan buka untuk swalayan dan apoteknya saja.
“Untuk mal tutup, kecuali swalayan dan juga apoteknya, khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam. Tempat selain itu, yang non-esensial, seperti toko baju dan juga lainnya selama PPKM Darurat ini diperintahkan untuk ditutup,” ujar Yoris.
(dtk)
Komentar