JurnalPatroliNews, Kota Bekasi – Proyek pembuatan saluran dan pedestrian dengan judul Penataan Pedestrian Jalan Mayor Oking Kota Bekasi, yang menelan anggaran sebesar Rp.5.456.486.200,00 dengan penyedia jasa PT. CIPTA AGUNG, nomer kontrak 620.01/10.0032.5/SP/DBMSD A-BIMAR/2024, yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak, pada pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Hasil investigasi Koordinator lapangan LSM Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Kamis, (29/08/2024), saat pelaksanaan pekerjaan yang masih dalam tahap penataan U-dicth, terlihat banyak dugaan item yang dihilangkan, salah satunya adalah tidak memakai lantai kerja, dan air terlihat masih menggenang saat u-dicth pasang.

Padahal penggunaan lantai kerja sangatlah penting untuk memastikan stabilitas, kwalitas, dan daya tahan struktur yang dibangun.
Menurut Fahdi, Koordinator LSM BPPK-RI dengan menggunakan lantai kerja u-dicth bisa terpasang dengan baik, tanpa kemiringan atau pergeseran, yang dapat mengakibatkan kegagalan struktur.
“Kalau memakai lantai kerja, u-dicth bisa di sejajarkan tanpa kemiringan atau pergeseran, dan mencegah penurunan tanah, selain itu juga berfungsi mencegah penyerapan air oleh u-dicth yang dapat mengurangi kekuatan dan daya tahan struktur,” ujarnya.
“Dengan adanya lantai kerja yang baik, proses pemasangan U-ditch menjadi lebih mudah dan presisi, sehingga meningkatkan kualitas hasil akhir proyek,” tambah Fahdi.
Selain tanpa lantai kerja, terlihat sisi u-ditch diisi dengan tanah lumpur bekas galian, yang kemudian ditutupi pasir, seakan-akan sisi u-dicth diisi pasir full, tentu saja hal ini suatu pembohongan yang dilakukan kontraktor.
Diduga hal ini bertujuan agar kontraktor mendapatkan untung lebih besar, dan jelas hal ini telah menyalahi Spesifikasi Teknis RAB, dan Perencanaan Gambar yang telah ditentukan Dinas, dan berpotensi merugikan keungan Negara/Daerah Kota Bekasi, apabila proyek ini telah dibayar.
Saat berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak terkait proyek ini dimintai keterangan, baik itu dari pelaksana maupun pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Komentar