UMK 2025: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi di Indonesia!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang telah disampaikan oleh kepala daerah akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Sebagian besar UMP dan UMK tahun 2025 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 6,5%, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kota Bekasi kembali mencatatkan nilai UMK tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 5.690.725 per bulan, mengungguli DKI Jakarta yang kini berada di angka Rp 5.397.761.

Kabupaten Bekasi juga masuk dalam daftar daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia. Tahun ini, UMK Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan nilai Rp 5.558.515, meningkat dari Rp 5.219.263 pada tahun sebelumnya.

Jawa Barat Dominasi 10 Besar UMK Tertinggi

Seperti tahun-tahun sebelumnya, mayoritas kabupaten dan kota dengan UMK tertinggi masih didominasi oleh daerah di Jawa Barat. Kabupaten Karawang, yang sebelumnya berada di posisi pertama pada tahun 2023 dengan UMK Rp 5.176.179, kini berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp 5.599.593 pada tahun 2025.

Pergeseran ini mengokohkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan upah tertinggi sejak tahun 2024, menggantikan dominasi Kabupaten Karawang yang bertahan hingga tahun 2023. Berikut adalah daftar 10 besar UMK tertinggi di Indonesia tahun 2025:

  1. Kota Bekasi – Rp 5.690.725
  2. Kabupaten Karawang – Rp 5.599.593
  3. Kabupaten Bekasi – Rp 5.558.515
  4. DKI Jakarta – Rp 5.397.761
  5. Kota Depok – Rp 5.231.450
  6. Kabupaten Bogor – Rp 5.200.350
  7. Kabupaten Bandung – Rp 4.950.100
  8. Kota Bandung – Rp 4.900.250
  9. Kabupaten Tangerang – Rp 4.850.300
  10. Kota Tangerang Selatan – Rp 4.800.200

Respons Buruh dan Pelaku Usaha

Kenaikan UMK tahun 2025 ini mendapat beragam respons dari berbagai pihak. Serikat buruh menyambut baik kenaikan tersebut, namun tetap mengingatkan pemerintah untuk mengawasi implementasi di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Di sisi lain, pengusaha meminta pemerintah memberikan insentif tambahan untuk mengurangi beban biaya operasional akibat kenaikan upah minimum.

Latar Belakang Kenaikan UMK 2025

Penyesuaian UMK ini dilakukan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kenaikan 6,5% dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi, yang masing-masing tercatat sebesar 5,3% dan 1,2% pada kuartal ketiga tahun 2024. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.

Dengan diberlakukannya UMK 2025 ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pelaporan pelanggaran UMK, demi memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Komentar