JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon didesak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Aturan tersebut dinilai penting untuk menggerakkan perekonomian lokal sekaligus meningkatkan kemandirian santri.
Raperda yang tengah dibahas itu memuat sejumlah ketentuan strategis. Di antaranya, alokasi 5–10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan infrastruktur pesantren dan program kewirausahaan santri. Selain itu, terdapat kewajiban sinergi antara pesantren dan sektor industri di Kota Cilegon, termasuk penyediaan peluang magang, kerja sama produksi, hingga pemasaran produk santri.
Raperda juga mendorong penguatan kurikulum ekonomi kreatif dan keterampilan usaha, sehingga lulusan pesantren diharapkan mampu tampil sebagai wirausahawan baru, bukan hanya pencari kerja.
Menurut Ahmad Rosidin, penulis sekaligus pengajar di Pesantren Darul Hikmah Albantani, penundaan pengesahan Raperda justru dapat menghambat terwujudnya kemandirian ekonomi pesantren.
“Tunda satu hari, hilang satu peluang. DPRD Cilegon harus bertindak tegas. Pesantren bukan hanya pusat pendidikan agama, tetapi lokomotif ekonomi yang bisa membawa Cilegon lebih maju,” ujarnya.
Ahmad menilai implementasi Raperda akan memperkuat ekosistem ekonomi berbasis pesantren, sekaligus sejalan dengan identitas Cilegon sebagai kota religius.
Dengan demikian, ia berharap DPRD Kota Cilegon dapat segera mengambil keputusan agar kebijakan tersebut dapat dioperasionalkan secepatnya.
“Sudah saatnya Cilegon mewujudkan diri sebagai ‘Kota Santri’ yang sejahtera. DPRD harus melakukan pengesahan sekarang,” pungkasnya.














