Spontan! Pasang Spanduk di Jalan, Krama Desa Adat Kubutambahan Desak Jero Pasek Ketut Warkadea ‘Lengser’

Modusnya, tanah berstatus milik pribadi namun diduga dijadikan tanah desa adat ( PKD) oleh tersangka Jero Pasek Ketut Warkadea.

“Walaupun memang belum dinyatakan bersalah secara hukum di mata pengadilan tapi dengan ditetapkannya sebagai tersangka, secara etika dan moral tentu kita merasa risih kalau beliau tetap menjabat sebagai Kelian Desa Adat,” kata Made Wijana ditemui disela-sela aksi.

Menurut Wijana hal tersebut telah diatur dalam aturan adat atau awig-awig. Dimana dalam awig-awig tersebut, Wijana mengatakan bilamana Kelian Desa Adat melakukan kesalahan wajib untuk diturunkan.

Lanjutnya, Tentu cara menurunkannya itu melalui kesepakatan dalam Paruman Desa Adat. Dia pun berharap agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan alurnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Kami mohon Kesadarannya lah kepada Jero Kelian Desa untuk sementara agar mundur dulu. dari Jabatan Kelian Desa Adat
Aksi kami ini spontanitas karena masyarakat mendengar beliau jadi tersangka,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya mengatakan terhadap tersangka yakni Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea, belum dilakukan penahanan.

Alasannya kata Sumarjaya, bahwa saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengkorfirmasi kepada tersangka terkait kasus tersebut.

“Jadi rencana besok, (Rabu 3 Agustus 2022) penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” tukas Sumarjaya.

Komentar