Tertibkan Peredaran Plastik Sekali Pakai, Satpol PP Buleleng Bina Toko Pemasok

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Penertiban penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya dilakukan pada toko retail atau eceran seperti minimarket dan supermarket. Namun, toko pemasok kemasan plastik sekali pakai pun juga dibina agar tidak menjual kemasan plastik sekali pakai.

Seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Jumat (28/4/2023) menyebutkan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Terpantau oleh Sumardana, terdapat sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Sumardana meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu.

Pilihan yang dapat diambil oleh pihak toko adalah melakukan pengembalian barang mereka ke agen/produsen plastik sekali pakai, atau mereka menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas.

“Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu 1 bulan,” ungkapnya.

Komentar