Vonis Teddy Minahasa Akan Dibacakan 9 Mei 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa telah selesai. Selanjutnya, Majelis Hakim Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam perkara dugaan perdagangan sabu itu pada pekan depan.

“Demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Selanjutnya, untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir, pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim menutup sidang pembacaan duplik terdakwa Teddy Minahasa, Jumat (28/4).

Rangkaian persidangan sudah dilalui. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dijatuhkan, pihak Teddy pun telah melakukan pembelaan.

“Baik, kami ulangi sekali lagi, biar jelas seluruhnya, sidang berikutnya: pada hari Selasa, 9 mei 2023 jam 09.00 WIB agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Saragih.

Dalam kasusnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kilogram sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tuntutan jaksa tersebut dibantah Teddy Minahasa, polisi bintang dua.

Komentar