Setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali menjajagi toko-toko tersebut guna memastikan 3 produk plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.
“Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu, kami akan terbitkan surat teguran, jika 3 kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya, sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” imbuhnya.
Sebagai pengganti 3 produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan. Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas.
“Jika begini kan meski produk plastik sekali pakai itu dilarang, namun masyarakat masih mendapatkan barang pengganti yang fungsinya sama,” tutupnya.
Komentar