JurnalPatroliNews – Badung – Tim Opsnal Polsek Mengwi, tidak lama dari kejadian kasus curanmor yang terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, Bali segera tangkap pelakunya yang merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.
Kristian Hadi (37) ditangkap pada hari Selasa (29/09) yang merupakan seorang residivis kasus pencuarian mobil truk di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tahun 2017 dan dua pelaku lainnya masih buron berinisial S dan A.
Kasus curanmor terjadi di proyek vila, Jalan Gunung Agung, Desa Pererenan, Badung, diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Selasa (29/09). Mereka merupakan komplotan curanmor Bali-Jember.
Tersangka Hadi (yang sudah ditangkap) merupakan residivis kasus pencurian mobil truk di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tahun 2017. Terkait kasus ini, pelaku divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Surabaya, Jatim.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, S.IK, Rabu (30/9) mengatakan, kasus ini dilaporkan korban, I Nengah Artana (21).
Kronologisnya, pada hari Senin malam (21/09) pukul 20.00 Wita korban sedang tidur dan dua orang temannya belum tidur. Tiba-tiba mereka mendengar suara sepeda motor keluar dari gang. Korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
“Yang hilang sepeda motor Yamaha Jupiter. Kerugian sekitar Rp8 juta,” ujar Kompol Astawa, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan diperoleh identitas pelaku berinisial S dan A asal Jember, serta Kristian dari Jembrana. Akhirnya tersangka Kristian terlacak di daerah Banyubiru, Jembrana.
Selanjutnya, polisi bergerak ke wilayah Jembrana dan pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama S dan A.
“Anggota kami bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya. Begitu sampai di Dusun Pakis, Jember. Tapi pelaku S dan A berhasil meloloskan diri,” tegasnya.
Pelaku juga mengaku, awalnya memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor, yaitu Honda Vario dan Yamaha Jupiter.
Pelaku S dan A masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan. Pelaku membawa motor hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar, namun tidak laku.
Kemudian, pada tanggal 22 September 2020, Kristian dan S ke Jembrana dengan membawa motor curian, membuang platnya di jembatan, Pekutatan. Selanjutnya motor itu digadaikan kepada Arif Rp800 ribu.
Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi, yakni S mendapat bagian Rp400 ribu dan Kristian Rp400 ribu.
“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Terutama memburu dua pelaku lainnya,” imbuhnya mengakhiri keterangannnya. (TiR).-
Komentar