Ia juga menambahkan bahwa pasca putusan MK mengenai penghapusan ambang batas ini, banyak kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk tidak menutup kemungkinan pasangan capres-cawapres bisa diusung melalui jalur independent (nonrekomendasi parpol) sebagaimana telah diberlakukan pada konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
“Memang, berdasarkan UUD, pengusunan pasangan capres-cawapres harus melalui usulan parpol atau gabungan parpol. Sehingga, di luar mekanisme tersebut tidak dibenarkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jalur independen bisa saja terwujud sepanjang ada aspirasi besar yang bisa disuarakan dari bawah,” terangnya.
Menurutnya, pasca putusan MK ini, eksistensi parpol-parpol kecil akhirnya kembali diperhitungkan sebab mereka pun berkesempatan untuk menyeleksi dan mengusung calon-calon pemimpin potensial yang selama ini sulit diwujudkan.
“Proses kandidasi pada akhirnya jauh lebih dinamis, terbuka dan masif. Dan ini kabar baik yang harus disambut dengan gembira,” urainya.
Terakhir, pihaknya menekankan bahwa peran media untuk ikut serta dalam menjaring figur-figur potensial juga menemukan momentum yang besar dan tepat.
“Kami membaca angin segar ini turut memberi kesempatan kepada media (massa) untuk terlibat dalam penjaringan figur-figur terbaik untuk dipertimbangkan publik, sebelum akhirnya diputuskan oleh parpol sebagai kandidat potensial yang siap diusung,”
Komentar