JAM Intelijen: Perusahaan Tak Penuhi Izin Bisa Kehilangan Lahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, memimpin sosialisasi virtual mengenai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Jumat (10/1/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan lahan dan kawasan hutan, termasuk penerapan sanksi administratif dan penyelesaian konflik tata kelola yang melibatkan aktivitas pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lainnya.

Prof. Reda menjelaskan bahwa perubahan regulasi menjadi perhatian penting sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut mengharuskan pelaku usaha memenuhi persyaratan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara kumulatif, berbeda dari sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut atau menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen juga merinci langkah penertiban kawasan hutan melalui beberapa mekanisme, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan, dan pemulihan aset. Penertiban ini diklasifikasikan berdasarkan jenis kawasan hutan, yakni Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

“Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda dan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah,” tegas Prof. Reda.

Ia juga mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami secara mendalam isi RPerpres PKH, termasuk klasterisasi objek kawasan hutan.

“Penting bagi saudara sekalian untuk melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek, serta memberikan rekomendasi terkait sanksi berdasarkan klasterisasi objek kawasan hutan,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap pihak dapat berkontribusi dalam menjaga tata kelola kawasan hutan yang lebih baik, memastikan regulasi berjalan efektif, serta menghindari potensi kehilangan penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Komentar