Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Ada Potensi Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Atas Pelindungan Data Pribadi Pada Pemberlakuan Kewajiban Registrasi

“Selain itu, dengan maraknya kasus kebocoran data pribadi beserta kerugiannya – seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, dan lain-lain – harusnya perlindungan data pribadi yang menghormati dan melindungi HAM lebih mendesak,” ujarnya.

Bagaimana mencegah kesewenang-wenangan negara

Pingkan menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodasi berbagai masukan.

Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk memastikan proses hukum yang adil, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.

Pertama, akses terhadap data dan sistem elektronik harus sejalan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi, dan perlindungan rahasia dagang milik PSE. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hal ini sebaiknya diatur di tingkat UU.

Kedua, Permenkominfo 5/2020 tidak perlu membedakan data yang membutuhkan penetapan pengadilan dan yang tidak. Semua akses data idealnya perlu mendapatkan persetujuan pengadilan atau badan independen lainnya, kecuali untuk urusan tertentu yang disebutkan secara spesifik dalam UU.

Terakhir, untuk memastikan terlindunginya hak asasi pengguna maupun hak dasar dari PSE, perlu disediakan sarana untuk menguji atau mengajukan keberatan melalui suatu badan atau forum yang netral, seperti pengadilan.

Wadah ini serupa dengan proses pra-peradilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau lewat forum pengujian atas keputusan hak akses melalui pengadilan tata usaha negara.

Komentar