Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma memastikan tidak ada perbedaan pendapatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait THR PNS. Keduanya sepakat untuk memberikan THR kepada PNS tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Pemberian THR tanpa tukin ini tertuang dalam PP 63/2021 serta aturan turunannya yakni PMK 42/2021 tentang THR PNS. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, ia menyebutkan bahwa regulasi mengenai pemberian THR ini sama untuk semua PNS di Indonesia. Tidak ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang dikecualikan atau diberikan THR dengan perhitungan tukin.

“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan THR tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yakni tanpa memasukkan tukin dalam penghitungannya. Sebab, saat ini Pemerintah masih dalam upaya menangani dampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan anggaran besar.

Meski dalam upaya memulihkan ekonomi ini, Pemerintah masih ingin tetap melakukan kewajiban dengan memberikan THR kepada seluruh abdi negara meski tidak bisa penuh (full).

Lanjut Panutan, seharusnya para PNS bisa bersyukur karena masih diberikan THR oleh Pemerintah di saat keadaan sulit seperti ini.

“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” tegas Panutan.

(cnbc)

Komentar