Dengan Cara Ini, Menko Airlangga Jamin Tak Terjadi Gelombang PHK

JurnalParoliNews Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipastikan tidak mengganggu sektor esensial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berujar, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK akibat PPKM Darurat.

Nantinya, pemberlakuan PPKM Darurat juga akan diikuti beberapa kegiatan untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK. Seperti mendorong kegiatan ekspor dari UMKM, percepatan bantuan sosial seperti diskon listrik, dan kegiatan lain dalam menopang sektor produktif.

“Kami akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Kekhawatiran gelombang PHK akan dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal. Ia juga menegaskan, pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan work from home.

“Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” lanjut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Di sisi lain, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyatakan ada dua hal yang bisa dilakukan agar PPKM Darurat efektif.

Pertama, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa masyarakat yang akan masuk dan keluar Pulau Jawa dan Bali perlu divaksin atau telah divaksin.

Usulan kedua adalah mewajibkan pejabat pemerintah termasuk menteri, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah membuat persyarakat yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke kantor pemerintahan, Polri, Mabes TNI maupun BUMN.

“Yakni menunjukkan bukti telah divaksin. Menurut Sofyano, hal ini untuk menegaskan pesan vaksinasi kepada masyarakat,” tegas Sofyano Zakaria.

Komentar