JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memberikan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo dalam menghapuskan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang resmi diberlakukan pada 5 November 2024.
Menurut GKR Hemas, langkah ini adalah bentuk perhatian besar terhadap sektor-sektor yang menjadi penopang ekonomi nasional.
Data Kadin mencatat sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia, yang menyumbang 61 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
UMKM juga menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja atau 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, menurut laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kebijakan penghapusan utang ini adalah langkah konkret yang sangat membantu UMKM untuk bangkit dan berinovasi tanpa dibebani utang berkepanjangan. Kami sangat mendukung kebijakan yang pro-rakyat ini,” ujar GKR Hemas, Kamis (7/11/2024).
GKR Hemas menyebut petani dan nelayan sebagai pahlawan ekonomi yang berperan besar dalam ketahanan pangan nasional, namun seringkali kurang mendapat perhatian.
“Dengan penghapusan utang ini, mereka bisa lebih fokus pada kesejahteraan, teknologi yang lebih baik, dan peningkatan kualitas produksi,” ungkapnya.
Komentar