JurnalPatroliNews – Kalimantan – Pengusaha batu bara asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Baso Hasanuddin, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Glory Irfan Perkasa (GIP), dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 November 2024.
Laporan ini diajukan oleh Frida Lumbanraja, Direktur Keuangan PT Anugerah Indoboemi Sejahtera (AGIS), bersama kuasa hukumnya, M Mahfuz Abdullah dari Kantor Hukum M Mahfuz Abdullah & Associates.
Laporan tersebut terkait dugaan pengiriman bukti transfer senilai Rp7,5 miliar yang dianggap palsu oleh Baso Hasanuddin ke PT AGIS, yang menyebabkan kerugian pada pihak pelapor.
Laporan ini tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/6773/XI/2024/SKPT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Mahfuz Abdullah, kliennya merasa dirugikan karena bukti transfer yang dikirim Baso Hasanuddin pada 5 Juli 2024 tersebut tidak tercatat di rekening PT AGIS.
“Klien kami mengalami kerugian besar karena setelah dilakukan pengecekan, transfer senilai Rp7,5 miliar itu tidak ada,” ungkap Mahfuz kepada media.
Kasus ini berawal dari kontrak jual beli batu bara antara PT AGIS dan PT GIP, dengan nilai transaksi sebesar Rp57,5 miliar untuk 50 ribu metrik ton.
Pembayaran dibagi dalam empat tahap, namun pada tahap kedua, Baso Hasanuddin mengirimkan sebagian pembayaran sebesar Rp5,5 miliar.
Selanjutnya, ia mengirim bukti transfer Rp7,5 miliar melalui WhatsApp, yang diduga tidak sah.
Mahfuz juga menyatakan telah menghubungi Kepala BNI Cabang A Yani Balikpapan untuk memverifikasi keabsahan transfer tersebut.
Kepala cabang, Pak Subhana, menyatakan bahwa tidak ada transfer seperti yang diklaim.
Mahfuz menjelaskan, “Kami menunggu konfirmasi resmi dari Tim Legal BNI Wilayah Banjarmasin untuk memperkuat dugaan kami.”
Ia berharap Polda Metro Jaya segera menangani kasus ini guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Penggunaan bukti transfer palsu memiliki ancaman pidana yang berat, termasuk dugaan pelanggaran UU ITE,” pungkas Mahfuz.
Komentar