JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah merek minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, tidak memenuhi kewajiban hukum dalam pengelolaan pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa HET yang telah ditetapkan oleh Mendag, yang akrab disapa Zulhas, seharusnya ditaati oleh seluruh pelaku usaha, baik produsen maupun pedagang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
“Menurut saya, Kementerian Perdagangan melakukan maladministrasi. Tidak bisa beralasan bahwa Mendag Zulhas tidak mengetahui harga minyak goreng yang melebihi HET,” kata Trubus pada Sabtu, 12 Oktober.
Trubus, yang juga dosen kebijakan publik di Universitas Trisakti, menganggap sangat tidak mungkin Mendag dan jajarannya tidak menyadari bahwa beberapa merek minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga di atas HET. Ia mencurigai bahwa ketidakmampuan menekan harga ini kemungkinan terkait dengan adanya praktik bisnis yang tidak sehat.
“Menurut saya, Zulhas pasti sudah mengetahui situasi ini,” tegasnya.
Trubus juga menyoroti kasus minyak goreng kemasan sederhana bermerek “MinyaKita” yang dijual seharga Rp 17.000, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, ini adalah contoh nyata dari ketidakpatuhan terhadap kebijakan publik, yang diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Bukan sekadar pengawasan yang lemah, tapi ada indikasi unsur kesengajaan. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tutup Trubus.
Komentar