JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggulirkan kebijakan baru terkait peraturan pajak, terutama dalam konteks pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Langkah ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diumumkan pada 27 Desember 2023.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempermudah perhitungan pajak yang harus dibayar. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
“Dalam upaya menciptakan kemudahan, cara perhitungan pajak terutang menjadi lebih sederhana. Sebelumnya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto untuk menentukan pajak terutang. Namun, dengan peraturan ini, perhitungan pajak terutang dapat dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” ucap Dwi dalam pernyataan pers yang dilansir pada Senin (1/1/2024).
Dwi juga menegaskan bahwa tidak ada beban pajak tambahan dengan diberlakukannya tarif efektif ini. Sebaliknya, wajib pajak akan mengalami kemudahan di masa mendatang.
“Tarif efektif bulanan akan diterapkan bagi Pegawai Tetap dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir. Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak sedang merancang alat bantu yang akan memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024,” terangnya.
Detail lebih lanjut terkait peraturan ini akan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Selanjutnya, pemerintah akan mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan,” tambah Dwi.
Komentar