KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Kewirausahaan

“Pada skala ekstrem, disrupsi digital justru menghilangkan pekerjaan, dan menggantikannya dengan teknologi digital. Saat ini juga kita sudah harus bersiap menghadapi gelombang kedua disrupsi digital,” ujar Herbert.

Herbert menambahkan, beberapa kebijakan terkait digitalisasi telah dikeluarkan pemerintah. Antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online. Kedua, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempat, 21/18/PADG/2019 Bank Indonesia Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response (QRIS) code untuk pembayaran.

Kelima, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik.

Kemudian, KemenKopUKM juga mengembangkan strategi yang bertahap dengan fokus platform per trade area. Untuk usaha mikro akan didorong dari sisi optimalisasi e-catalogue dan onboarding media sosial. Untuk usaha kecil, optimalisasi e-commerce lokal dan homogen. “Sedangkan untuk usaha menengah, optimalisasi e-commerce global dan ekspor,” ucap Herbert.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menekankan agar mahasiswa harus lebih adaptif, memupuk semangat entreprenership, dan menjadi complex problem solver.

“Kultur kampus juga harus mendorong kreativitas, inovasi, dan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa,” kata Siti yang juga alumni dari UIN Saizu.

Siti juga sangat mendukung kurikulum yang memungkinkan jiwa enterpreneurship semakin berkembang, serta mendorong akselerasi enterpreneurship dan pemulihan ekonomi Indonesia.

“Kita harus berkolaborasi dan melakukan pendampingan UMKM, terkait digitalisasi, legal formal, dan peningkatan produksi baik kuantitas maupun kualitas,” ujar Siti.

Komentar