JurnalPatroliNews – Surabaya – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus bergerak cepat dalam rangka pembentukan 70 ribu Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di pedesaan. Salah satu langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkait kebijakan Kop Des Merah Putih.
Potensi yang ada di setiap desa berdasarkan sumber penghasilan utama sebagai besar penduduknya masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang berada pada 66.002 desa.
“Sehingga banyak komoditas unggulan lokal yang berpotensi dikembangkan oleh desa melalui koperasi seperti di sektor peternakan, perikanan, pertanian dan pariwisata yang dapat mengaktifkan ekonomi daerah,” ucap Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada acara Rapar Koordinasi (Rakor) Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur Tahun 2025 dengan tema Kebijakan Pengembangan Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa di Surabaya, Minggu (09/03).
Dalam acara Rakor yang juga dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota se Jawa Timur, SesKemenkop menekankan masing-masing daerah atau desa tentunya memiliki komoditas lokal yang telah atau akan diidentifikasi sebagai daya tarik desa tersebut. Pengembangan dan skala usaha komoditas unggulan di desa akan lebih cepat dan besar jika dikonsolidasikan dan tidak berjalan sendiri-sendiri, karena itu koperasi hadir untuk dapat mengkonsolidasikan komoditas unggulan sebagai rangkaian usaha bersama masyarakat.
“Melalui Kop Des, pemerintah optimis dapat membangun simpul perkonomian yang dimulai dari desa. Hal ini diyakini akan mampu menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan,” ucap SesKemenkop.
Zabadi menambahkan Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak perekonomian desa dengan melakukan pengelolaan pada outlet/gerai sembako, outlet obat murah (apotek desa), outlet kantor koperasi, outlet unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi (embrio Kop Bank), oulet klinik desa, outlet cold storage, serta distribusi logistik.
“Dalam pembentukan Kop Des Merah Putih tentunya Kemenkop tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan sinergi dan kolaborasi dari K/L serta pemerintah daerah dan melibatkan generasi muda untuk berkoperasi,” papar Zabadi.
Melalui koordinasi dengan Pemda setempat, Kemenkop akan melakukan pemetaan koperasi dan potensi desa, penyiapan modul perkoperasian serta sosialisasi, kemudian pendampingan kelembagaannya.
Seskemenkop mengatakan bahwa ada tiga skema model yang akan diterapkan dalam pembentukan 70 ribu Kop Des Merah Putih yaitu pertama membangun koperasi baru bagi desa yang belum memiliki atau terdapat koperasi pedesaan, kedua mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan mengembangkan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di desa, kemudian terakhir revitalisasi koperasi melalui revitalisasi koperasi di desa yang sudah tidak aktif.