JurnalPatroliNews – Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus menggodok teknis pelaksanaan program bantuan sebesar Rp 2 juta per keluarga untuk perayaan hari raya. Program ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dan mencakup seluruh umat beragama di wilayah Kabupaten Badung.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, mengungkapkan bahwa program ini akan diatur secara rinci melalui peraturan bupati (Perbup). “Pemerintah saat ini masih menyusun kajian untuk merancang teknis pelaksanaan. Perbup nantinya akan menjadi landasan hukum yang memastikan bantuan ini bisa dijalankan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Surya Suamba, Jumat (3/1/2025).
Pemkab Badung juga tengah membangun database yang memuat data lengkap penerima bantuan. Database ini akan mencakup kriteria penerima berdasarkan pendapatan, domisili, dan persyaratan lain yang relevan. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” tambahnya. Salah satu masukan yang diterima adalah keharusan domisili aktif minimal lima tahun di Kabupaten Badung untuk mencegah adanya perpindahan domisili secara tidak wajar.
Program ini merupakan salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih, I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota), yang memenangkan Pilkada Badung 2024. Mereka akan memimpin Kabupaten Badung periode 2025-2030 dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain bantuan langsung, pemerintah juga sedang mempertimbangkan program pendampingan keuangan untuk keluarga penerima agar penggunaan dana dapat dimaksimalkan. “Kami ingin agar bantuan ini tidak hanya meringankan beban saat hari raya, tetapi juga memberikan dampak positif secara berkelanjutan,” tutup Surya Suamba.
Dengan rencana ini, Pemkab Badung berharap dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan solidaritas di tengah perayaan keagamaan. Kajian yang tengah dilakukan diharapkan selesai sebelum tahun anggaran 2025 dimulai.
Komentar