Perubahan Signifikan: Pajak Bahan Bakar di Jakarta Naik 10%, Apa Pengaruhnya?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta, mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 23 Perda tersebut, dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB akan merujuk pada nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Lebih lanjut, Pasal 24 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Untuk kategori bahan bakar kendaraan umum, tarifnya ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kenaikan ini menciptakan perbedaan signifikan dengan peraturan sebelumnya yang terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, tarif PBBKB hanya sebesar 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Komentar