Meskipun, kata Sultan, belum tentu ada APBN yang terpakai untuk mengkompensasi kerugian operasional konsorsium yang dipimpin oleh PT KAI. Tapi skema jaminan negara terhadap proyek infrastruktur tidak perlu dilakukan jika diawali dengan kajian yang mendalam.
“Sejak awal proyek ini dibangun dengan motivasi monumentalis tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan asas manfaatnya. Namun tentunya, kita semua juga berharap agar tidak ada proyek infrastruktur dan PSN lainnya yang memaksa untuk dijaminkan dengan keuangan negara”, tutupnya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Selasa (20/9/2023).
PMK ini menegaskan perihal penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite. (ASKARA)
Komentar