Sedang Tidak Baik-baik Saja, Buruh Dan Pengusaha RI Lagi ‘Meradang’, Ini Kata Presiden KSPI

Iqbal pun menyerukan para buruh untuk melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Di sisi lain dari kalangan pelaku usaha, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit menilai aturan ini memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan perusahaan dari meledaknya pemutusan hubungan kerja masal.

“Pengaturan Permenaker bukan untuk selamanya tapi dibatasi waktu, 6 bulan. Saya waktu itu terlibat dalam pembicaraan, ngga dikatakan sepanjang waktu. Intinya daripada mati seluruhnya lebih baik ada yang diselamatkan,” kata Anton dalam Evening Up, dikutip rekan media Minggu (18/3/2023).

Artinya ketika situasi ekonomi dunia makin membaik, dimana permintaan ekspor seperti sepatu dari Amerika Serikat dan negara Eropa mulai bergairah, aturan ini bisa kembali dicabut. Namun, Anton menilai banyak yang menyalah artikan aturan ini, dimana sudah pasti ada pengurangan upah ketika tidak ada pengurangan jam kerja.

“Kalau pabrik harus kerja 40 jam, dia harus bayar sebagaimana mestinya, kalau lembur dia bayar sesuai ketentuan,” ujar Anton.

Atas tanggapan serikat buruh yang langsung menyatakan penolakannya, Anton pun kembali melayangkan kritiknya, dimana Ia mengajak buruh untuk melihat situasinya secara lebih makro.

“Saya sayangkan serikat buruh gak mau memahami ini, katakan buruh dirugikan. Pilihannya PHK atau tidak. Saya sedih hubungan industrial apa yang dibuat baik dianggap jelek, ini kan kurang baik,” sebutnya.

Komentar