Sedang Tidak Baik-baik Saja, Buruh Dan Pengusaha RI Lagi ‘Meradang’, Ini Kata Presiden KSPI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan ini membuat kalangan buruh dan pengusaha kembali tak akur. Buruh mengecam keras, sementara pengusaha tentu mendukung.

Buruh menuding, langkah Ida Fauziyah menerbitkan aturan ini bahkan telah melanggar aturan yang ada.

“Kami menolak Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Lebih lanjut, jika nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, maka itu adalah tindak pidana kejahatan. Apalagi ada aturan yang dilanggar dalam penerapan aturan ini.

Ia pun menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan bakal mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” sebutnya.

Komentar