JurnalPatroliNews – Jakarta, –Â Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini bisa langsung memperoleh data pengawasan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari Bank Indonesia, tanpa harus menunggu pelaporan secara manual seperti dulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah ini dimudahkan karena sistem informasi antara Bank Indonesia dan DJBC telah terintegrasi secara online. Sehingga, hasil pengawasan BI dan OJK terkait DHE bisa langsung diperoleh DJBC untuk penentuan penerapan sanksi penangguhan ekspor.
Sebagai informasi, urusan sanksi terhadap eksportir yang tak patuh dalam melaksanakan ketentuan DHE dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 telah Sri Mulyani pertegas dalam aturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE.
“Ini dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari BI dan OJK ke Ditjen Bea dan Cukai dan juga penyampaian pengenaan maupun pencabutan sanksi ke eksportir serta kepada K/L terkait,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, dengan adanya integrasi sistem informasi antara BI dan DJBC maka pihaknya mampu melihat secara langsung data-data eksportir yang tak patuh menempatkan dana hasil ekspornya di rekening khusus DHE.
“Iya langsung, enggak kayak dulu, kita sudah online alhamdulillah dan itu semakin kita perkuat,” tegas Askolani.
Kunci pengawasan terkait DHE yang dilakukan Kementerian Keuangan di antaranya terkait kepatuhan pembukaan akun sesuai ketentuan DHE oleh BI dan OJK. BI dan OJK akan langsung menyampaikan informasi terkait itu ke DJBC.
Setelah itu, akan dilakukan tindakan apabila ada kategori sanksi dan adanya pencabutan dari sanksi. Kemudian penetapan sanksi atau pencabutannya akan langsung DJBC informasikan kepada eksportir bersangkutan maupun K/L terkait.
Sanksi administrasi dalam PMK 73/2023 ditetapkan secara khusus pada Bab V PP itu, di antaranya berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari sebelumnya berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan adanya ketentuan sanksi itu, maka dalam PMK 73 Tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya. Ini diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.
Komentar