TNI Keberatan! KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta, – TNI menyampaikan keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dikutip dari rekan media, Jumat (28/7/2023).

KPK, kata Handoko harus berkoordinasi terlebih dahulu terhadap kasus tersebut sebelum penetapan tersangka. Bahkan untuk penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya.

Tim TNI kini telah mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Komentar