Sri Mulyani Jelaskan Cara Simpan Uang Negara Ribuan Triliun!

Seluruh arus masuk dan keluar uang di RKUN diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Pasal 11 ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa pendapatan negara berasal dari:

a. pendapatan negara seperti penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah; b. penerimaan pembiayaan seperti penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; c. penerimaan negara lainnya seperti penerimaan perhitungan pihak ketiga.

Semua pendapatan negara ini disimpan di kas negara dalam rekening di Bank Indonesia (BI). Setiap penarikan uang dari rekening ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain itu, jenis pengeluaran uang negara menurut pasal 11 ayat 2 PP yang sama adalah sebagai berikut:

a. belanja negara; b. pengeluaran pembiayaan seperti pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; c. pengeluaran negara lainnya seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

Dalam pengelolaannya, RKUN tidak hanya terdiri dari satu rekening. Pemerintah dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya di bank sentral yang berfungsi sebagai kas negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara, dan rekening lainnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Komentar