JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyimpanan uang negara yang mencapai ribuan triliun menjadi topik menarik, terutama karena dana tersebut digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menyatakan bahwa hingga semester pertama 2024, yaitu pada Juni 2024, pendapatan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pendapatan negara pada semester pertama ini dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu adalah Rp 1.407,9 triliun, yang berarti terjadi penurunan sebesar 6,2%,” kata Sri Mulyani di hadapan DPR pada 8 Juli 2024.
Salah satu komponen pendapatan yang mengalami penurunan adalah penerimaan pajak. Tercatat penerimaan pajak sebesar Rp 893,8 triliun, atau 44,9% dari target Rp 1.989,9 triliun.
“Penurunan terjadi pada pajak sebesar 7,9% dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 970,2 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, belanja negara mencapai Rp 1.398 triliun atau 42% dari APBN. Angka ini naik 11,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lalu, di mana pendapatan negara tersebut disimpan?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara, seluruh uang negara disimpan dalam bentuk kas negara. Kas negara ini berada di rekening bank atas nama negara, yang dikenal sebagai Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Komentar