JurnalPatroliNews – Jakarta, – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai hari ini, Minggu, 1 Oktober 2023. Setidaknya terdapat lima jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95.
Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta. Harga BBM Pertamax mulai 1 Oktober Rp 14.000 atau naik dibandingkan periode September sebesar Rp 13.300 per liter.
Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Untuk harga Dexlite per 1 Oktober 2023 juga naik dari Rp 16.350 per liter menjadi Rp 17.200 per liter.
Adapun harga Pertamina DEX juga naik dari Rp 16.900 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Terakhir Pertamax Green 95 dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.
Lantas apa alasan Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi ini?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi ini mengacu pada regulasi Pemerintah yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya, Minggu (1/10/2023).
Komentar