“Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan,” katanya melanjutkan.
Menyinggung soal wasiat Dorce Gamalama yang menghendaki dikebumikan dalam keadaan perempuan atau ingin jenazahnya dimandikan oleh perempuan, Gus Miftah berpendapat bahwa hal itu bisa dilihat dari ketentuan tentang wasiat. Bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.
“Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan,” ujar Gus Miftah.
Komentar