Sampai Dengan 25 Jan’ 2021, KemenkopUKM: KSP-SB Baru Bayar Rp 111,6 M ke 10 Ribu Anggota

JurnalPatroliNews – Jakarta,  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama baru melakukan pembayaran ke anggota sebesar Rp111,6 miliar. Dana itu dibayarkan mulai 24 Agustus 2021 hingga 25 Januari 2022.

KSP Sejahtera  satu dari delapan koperasi yang sedang bermasalah dan menjadi fokus Kementerian Koperasi dan UKM saat ini.

“Data ini disampaikan oleh pengurus kepada wakil anggota saat pertemuan yang difasilitasi oleh Satgas pada 26 Januari 2022,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/1).

Ia mengatakan pembayaran itu dilakukan untuk 10.286 anggota. Namun, realisasi ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari total anggota di KSP Sejahtera Bersama.

“Yang dibayar baru 10 ribu, mungkin hanya 1 persennya,” imbuh Agus.

Menurut Agus, KSP baru membayar kepada anggota yang menyimpan dana dalam jumlah kecil, misalnya Rp1,5 juta-Rp2 juta.

“Kalau yang dibayar kecil-kecil, anggota hanya simpan mungkin Rp1,5 juta-Rp2 juta itu mudah-mudahan sudah dapat juga ya,” kata Agus.

Sementara, Satgas belum mendapatkan info terbaru dari tujuh koperasi lainnya yang bermasalah.

Tujuh koperasi tersebut, antara lain KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Ia mengatakan masalah koperasi secara umum sama. Pengurus menginvestasikan dana anggota ke aset properti karena lebih menguntungkan ketimbang deposito.

“Pertumbuhan harga properti sebelum pandemi bisa 10 persen per tahun. Tapi karena pandemi aset-aset itu menjadi sulit dijual, tidak likuid. Pasar properti turun jauh,” ucap Agus.

Sementara, anggota koperasi perlu likuiditas. Mereka banyak mengambil dana yang selama ini disimpan di koperasi.

“Nah ketika nasabah menarik, padahal uang sudah jadi simpanan ke anggota lain atau sudah jadi aset, jadi terjadi mismatch. Tidak match antara penarikan anggota dan cadangan likuiditas di koperasi,” papar Agus.

Informasi mengenai anggota yang kesulitan mengambil dana di koperasi pun menyebar. Alhasil, anggota lain ikut-ikutan mengambil dana mereka di koperasi.

“Sehingga terjadi rush karena susah menarik uang itu,” ujar Agus.

Saat ini, ia mengatakan delapan koperasi bermasalah sudah masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Agus mengatakan tak tahu pasti kapan tepatnya proses PKPU akan selesai.

“Proses PKPU banyak tahapannya, ada yang selesai 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun. Itu diputuskan pengadilan,” jelas Agus.

Komentar