JurnalPatroliNews – Binjai – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai tandatangani perjanjian kerjasama dengan Lapas Kelas II A Binjai, bertempat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No.72, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/05/2025) pukul 10.30 WIB.
“Pihak kita sudah melakukan pemeriksaan/Tes urine terlebih dahulu kepada pegawai Lapas Kelas IIA Binjai,”papar Kepala BNNK Binjai Ucok Fery Sembiring SH. MH, didampingi jajaran BNNK Binjai, (19/05/2025).
Menurut Kepala BNNK Binjai Ucok Fery Sembiring SH. MH, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan ada 84 pegawai lapas test urine semuanya negatif. Tujuan kegiatan tersebut adalah menjaga dan melanjutkan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin antara kedua instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
“Selanjutnya sesuai perjanjian kerjasama Kegiatan tersebut, akan dilakukan pengawasan dalam pencegahan narkoba di dalam lapas dilakukan kegiatan razia bersama, sosialisasi pencegahan pegawai Lapas dan Narapidana serta pelaksanaan pelaksanaan rehabilitasi,”terang Kepala BNNK Binjai.
 Disamping itu, Kalapas Kota Binjai Kelas IIA Wawan Irawan mengatakan pihaknya terus berbenah serta ingin mewujudkan Lapas yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika yang di mulai dari pemeriksaan urine pegawai Lapas Kelas IIA Binjai.
“Syukurlah, tes urine yang dilakukan BNNK Binjai kepada 84 pegawai lapas kelas IIA Kota Binjai tidak ada yang terdeteksi positif narkoba semua hasilnya negatif, “tutup Kalapas Kota Binjai Wawan Irawan kepada awak media, 19/05/2025. (**)
Komentar