JurnalPatroliNews | Singapura — 10 Perusahaan Terkait Karhutla menjadi perhatian pemerintah Singapura setelah pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi pada Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu membahas penyelidikan kabut asap lintas batas serta langkah pemerintah untuk memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pertemuan berlangsung di The Treasury dan dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Pemerintah Singapura meminta perusahaan bekerja sama dengan proses pemeriksaan yang akan menelusuri aktivitas operasional, hubungan korporasi, kepemilikan lahan, hingga rantai pasok yang berpotensi berkaitan dengan kebakaran.
Mengutip laporan Channel NewsAsia (CNA), Kamis (29/10/2026), pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Singapura memperkuat penanganan pencemaran kabut asap lintas batas. Pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh fakta mengenai kemungkinan kontribusi kegiatan perusahaan terhadap kebakaran yang berdampak pada kualitas udara di Singapura.
Kehadiran perusahaan dalam pertemuan maupun penerimaan pemberitahuan dari otoritas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut menyebabkan kebakaran atau pencemaran kabut asap.
Delapan Kelompok Perusahaan Hadiri Pertemuan
Delapan kelompok perusahaan yang terwakili dalam pertemuan tersebut meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Perwakilan Sinar Mas Group juga mewakili Asia Pulp & Paper Company serta Asia Pulp & Paper Company (China). Dengan demikian, total terdapat 10 perusahaan atau entitas yang terwakili melalui kelompok perusahaan tersebut.
Pemerintah Singapura ingin memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas operasional perusahaan, lahan konsesi di Indonesia, perusahaan terkait, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kering.
Pemeriksaan juga ditujukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tidak langsung melalui hubungan korporasi atau rantai pasok. Pendekatan itu diperlukan agar penyelidikan tidak berhenti pada satu entitas, tetapi dapat menelusuri hubungan yang relevan berdasarkan bukti dan dokumen.
Pemerintah Singapura sebelumnya telah menerbitkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang bergerak dalam sektor perkebunan, kelapa sawit, atau kehutanan dan memiliki lahan konsesi di Indonesia maupun perusahaan terkait yang menguasai lahan tersebut.
Singapura Siapkan Amendemen Undang-Undang Kabut Asap
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah akan mengajukan amendemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya.
Perubahan tersebut direncanakan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian independen. Pemerintah juga ingin menjadikan penolakan terhadap pemeriksaan atau ketidakpatuhan dalam penyelidikan sebagai pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang akan diberlakukan.
“Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran,” kata Fu kepada wartawan setelah pertemuan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran udara. Karena itu, perusahaan yang menerima pemberitahuan diharapkan memberikan informasi yang diperlukan dan tidak menghambat proses pemeriksaan.
Rencana amendemen tersebut masih harus melalui proses legislasi. Ketentuan mengenai bentuk kewajiban, mekanisme penilaian, dan konsekuensi ketidakpatuhan perlu merujuk pada naskah perubahan undang-undang yang resmi setelah diajukan dan ditetapkan.
Pemeriksaan Fokus pada Operasi dan Rantai Pasok
Menteri Senior K Shanmugam menegaskan, penyelidikan bukan ditujukan untuk mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan berdasarkan kepentingan politik. Menurutnya, pemerintah ingin mengungkap fakta dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban melalui jalur hukum.
Ia memperingatkan bahwa pemerintah akan menggunakan jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menyelidiki hubungan antara perusahaan dan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Itu bukan fenomena alam,” kata Shanmugam.
Dalam proses penilaian, perusahaan diminta memberikan akses terhadap dokumen, informasi, lokasi, kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok yang relevan dengan penyelidikan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu otoritas mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan langkah pencegahan kebakaran, bagaimana penanganan dilakukan ketika titik api terdeteksi, serta apakah terdapat keterkaitan kegiatan bisnis dengan kebakaran di wilayah konsesi.
Hasil penilaian independen akan diserahkan kepada National Environment Agency (NEA) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
NEA Telusuri Dugaan Keterkaitan Perusahaan
Sebelum pertemuan dengan para pimpinan perusahaan, NEA telah menerbitkan pemberitahuan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada sejumlah perusahaan terkait kegiatan dan langkah pencegahan kebakaran di Indonesia.
Pemberitahuan itu mencakup permintaan informasi mengenai hubungan dengan perusahaan terkait di Singapura maupun Indonesia, lokasi lahan konsesi, serta tindakan pencegahan dan pemadaman kebakaran selama musim kering.
Dalam penanganan kabut asap lintas batas, pemberitahuan dari NEA merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pemeriksaan. Status tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai penetapan bahwa perusahaan penerima pemberitahuan telah melakukan pelanggaran.
Informasi dari perusahaan, hasil pemeriksaan independen, kondisi lapangan, dan dokumen pendukung lainnya diperlukan untuk membangun gambaran yang utuh mengenai kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran.
Langkah pemerintah Singapura juga menunjukkan bahwa pemeriksaan dapat menjangkau hubungan antara badan usaha dan kegiatan di luar wilayahnya apabila terdapat dasar hukum yang relevan. Namun, tindakan lanjutan harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
SGX RegCo Minta Emiten Ungkap Langkah Pencegahan
Secara terpisah, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) meminta tujuh emiten yang tercatat di bursa Singapura dan memiliki kegiatan perkebunan untuk memberikan informasi mengenai langkah pencegahan kebakaran serta potensi hubungan dengan perusahaan yang menerima pemberitahuan dari otoritas.
Permintaan tersebut mencakup Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri Resources, dan TSH Resources.
Langkah SGX RegCo merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap emiten. Perusahaan publik perlu menjelaskan informasi material yang relevan agar investor dapat memahami risiko operasional, lingkungan, dan kepatuhan yang berpotensi memengaruhi kegiatan usaha.
Pengungkapan tersebut juga dapat membantu pemangku kepentingan mengetahui kebijakan perusahaan dalam pencegahan kebakaran, pengawasan kegiatan operasional, serta penanganan risiko lingkungan di wilayah konsesi dan rantai pasoknya.
Meski demikian, permintaan informasi dari regulator bursa tidak serta-merta menunjukkan bahwa emiten yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara karhutla.
Akuntabilitas Perusahaan dan Kabut Asap Lintas Batas
Persoalan kabut asap lintas batas menjadi tantangan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara karena dampaknya tidak berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi. Kabut asap dapat memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan hubungan antarnegara.
Dalam konteks ini, penelusuran kegiatan perusahaan memerlukan koordinasi, pertukaran informasi, dan pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewajiban pencegahan kebakaran juga perlu diterapkan secara konsisten untuk mengurangi risiko berulang setiap musim kering.
Langkah Singapura meminta informasi dari perusahaan dan menyiapkan penguatan aturan menunjukkan upaya pemerintah memperluas mekanisme penegakan hukum terhadap pencemaran kabut asap lintas batas. Efektivitasnya akan bergantung pada kejelasan kewenangan, kualitas penyelidikan, kepatuhan perusahaan, serta penerapan aturan berdasarkan bukti.
Bagi perusahaan yang memiliki operasi atau hubungan usaha di Indonesia, proses ini menjadi pengingat pentingnya dokumentasi kegiatan, pengawasan rantai pasok, serta penerapan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang dapat diverifikasi.
Hingga tahap ini, fokus utama penyelidikan adalah mengumpulkan fakta mengenai kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran. Penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada status perusahaan sebagai penerima pemberitahuan atau peserta pertemuan dengan pemerintah.
Pemerintah Singapura menyatakan akan melanjutkan proses tersebut guna melindungi masyarakat dari dampak kabut asap dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.










Komentar