JurnalPatroliNews | Jakarta — Banpres Karhutla Rp1,2 triliun untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi mendapat perhatian Forum Sipil Bersuara (FORSIBER). Aktivis FORSIBER, Hamdi Putra, mendesak pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan serta memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak.
Pemerintah pusat sebelumnya mengucurkan bantuan sebesar Rp1,235 triliun untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan tersebut dialokasikan kepada tujuh provinsi terdampak, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Riau.
Dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (29/10/2026), Hamdi mengingatkan bahwa penggunaan dana dalam jumlah besar harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatannya di lapangan.
“Dana besar tersebut tidak boleh sekadar berhenti pada laporan penyerapan administratif semata, mengingat masyarakat di daerah terdampak saat ini tengah berjuang menghadapi kepungan asap tebal dan ancaman kesehatan yang serius,” kata Hamdi.
Menurutnya, indikator keberhasilan penggunaan anggaran harus terlihat melalui ketersediaan perlengkapan pemadaman, alat pelindung diri, layanan kesehatan, dan dukungan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Pengawasan Banpres Karhutla Diminta Dimulai Sejak Awal
Hamdi menilai pengawasan perlu dilakukan sejak tahap awal pembelanjaan anggaran, bukan hanya setelah program selesai atau laporan pertanggungjawaban disampaikan.
Ia meminta pemerintah daerah sebagai pengelola bantuan memastikan setiap belanja sesuai kebutuhan penanganan karhutla. Pengadaan barang dan jasa juga harus dilaksanakan secara transparan, dengan memperhatikan kualitas, harga, spesifikasi, serta manfaat yang benar-benar diterima petugas dan masyarakat.
Menurut Hamdi, pengawasan sejak awal penting untuk memperkecil potensi penyimpangan, termasuk manipulasi spesifikasi, dugaan penggelembungan harga, dan praktik komisi ilegal.
Ia menegaskan, kemungkinan penyimpangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, proses pengadaan, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan. Tidak ada pihak yang semestinya dinyatakan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan ketat sejak awal pembelanjaan anggaran sangat krusial untuk menutup celah manipulasi spesifikasi, penggelembungan harga, maupun praktik komisi ilegal yang memanfaatkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” ujarnya.
KPK, Polri, dan Kejaksaan Diminta Telusuri Aliran Dana
FORSIBER mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Hamdi meminta agar penelusuran, apabila terdapat indikasi yang memadai, tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Pemeriksaan juga perlu mencermati pihak-pihak yang mengambil keputusan, perusahaan penyedia, serta hubungan kepemilikan atau pengendalian perusahaan apabila relevan dengan dugaan penyimpangan.
Menurutnya, pemeriksaan dari hulu ke hilir diperlukan untuk mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kontrak, apakah barang dan jasa benar-benar disediakan, serta apakah hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan berbasis dokumen dan bukti transaksi agar pengawasan dapat membedakan kesalahan administrasi, kekurangan pelaksanaan, dan dugaan tindak pidana.
Hamdi berharap aparat penegak hukum tidak hanya merespons setelah muncul laporan atau persoalan di lapangan. Namun, setiap langkah pemeriksaan tetap harus didasarkan pada kewenangan, indikasi yang dapat diuji, dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemda Diminta Membuka Rincian Penggunaan Anggaran
Hamdi meminta kepala daerah di tujuh provinsi penerima bantuan menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Informasi yang dinilai perlu tersedia mencakup jumlah bantuan yang diterima, alokasi belanja, program yang dibiayai, penyedia barang dan jasa, serta hasil pelaksanaan kegiatan. Keterbukaan tersebut dinilai membantu masyarakat memantau apakah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan mendesak di wilayah terdampak.
Menurut Hamdi, publik berhak memperoleh informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Jika terdapat perubahan alokasi, keterlambatan pengadaan, atau kendala pelaksanaan, pemerintah daerah diharapkan menjelaskan alasan dan langkah penyelesaiannya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui nilai anggaran, tetapi juga dapat memahami bagaimana dana digunakan dan apa manfaatnya.
Hamdi menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah dalam menangani keadaan darurat lingkungan.
Anggaran Harus Terlihat Manfaatnya di Lapangan
Pemerintah pusat menyebut bantuan sebesar Rp1,235 triliun diprioritaskan untuk perlindungan masyarakat terdampak, penanganan karhutla, dan dukungan logistik bagi personel.
Untuk kebutuhan kesehatan, bantuan dapat digunakan untuk mendukung pelayanan medis, pembagian masker, penyediaan oksigen portabel, fasilitas rumah oksigen, dan penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sementara itu, untuk mendukung pemadaman, anggaran dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat pelindung diri, pompa air, tangki air, selang pemadaman, peralatan penyuntikan air pada lahan gambut, dan pembangunan sumur bor.
Pemerintah pusat juga menyatakan bantuan telah disalurkan kepada pemerintah daerah. Bantuan yang dikelola pemerintah daerah ini berbeda dari operasi modifikasi cuaca dan pemadaman udara, seperti water bombing, yang dilaksanakan melalui instansi pusat.
Dalam konteks tersebut, Hamdi menilai laporan penggunaan dana harus dicocokkan dengan hasil nyata di lapangan. Ketersediaan alat pemadam, perlengkapan keselamatan, logistik petugas, dan pertolongan medis bagi warga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi atau kegiatan yang tertunda, pemerintah daerah harus menjelaskan kendala yang terjadi serta rencana tindak lanjutnya.
Penyedia Jasa Diminta Menjaga Kualitas dan Akuntabilitas
Hamdi mengingatkan bahwa perusahaan pemasok dan penyedia jasa berhak memperoleh keuntungan sesuai kontrak. Namun, nilai pembayaran harus sebanding dengan mutu barang, layanan, dan pekerjaan yang benar-benar diberikan.
Menurutnya, pengadaan yang dibiayai anggaran publik harus memiliki dokumen pendukung yang jelas, termasuk spesifikasi teknis, kewajaran harga, bukti penerimaan barang, dan laporan penyelesaian pekerjaan.
Apabila ditemukan perbedaan antara barang yang dibayarkan dan barang yang diterima, persoalan itu perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Demikian pula jika muncul indikasi hubungan kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses pengadaan.
Ia meminta pengawasan diarahkan pada fakta dan bukti, bukan sekadar identitas penyedia atau dugaan hubungan dengan pihak tertentu. Langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memberi kepastian bagi pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan sesuai aturan.
Hamdi menegaskan, pertanggungjawaban tidak seharusnya berhenti pada laporan serapan anggaran. Pemerintah perlu memastikan keluaran program sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jangan Biarkan Kebutuhan Warga Terabaikan
Bagi FORSIBER, penanganan karhutla tidak hanya menyangkut pemadaman titik api, tetapi juga perlindungan warga dari dampak asap serta dukungan bagi petugas dan relawan yang bekerja di lapangan.
Hamdi mengatakan dana bantuan harus menjadi instrumen untuk menangani keadaan darurat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, ketersediaan perlengkapan pemadaman, alat pelindung kesehatan, pelayanan medis, dan logistik harus diperhatikan bersamaan dengan pertanggungjawaban keuangan.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala dan membuka perkembangan pelaksanaan anggaran kepada publik. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti indikasi penyimpangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Gelontoran dana masif dari negara ini harus dipastikan murni menjadi instrumen penyelamatan kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang menjadikan penderitaan warga sebagai kesempatan untuk memperkaya diri,” pungkas Hamdi.
FORSIBER berharap penggunaan bantuan penanganan karhutla dapat diawasi secara transparan dan memberikan hasil yang terukur bagi masyarakat di tujuh provinsi penerima.















Komentar