2 Pelaku Begal Sepeda Perwira Marinir Berhasil Ditangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta, Polisi berhasil membekuk dua bandit berinisial RHS (32) dan RY (39), pelaku kejahatan jambret atau yang belakangan disebut begal sepeda dengan korban perwira Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah berhasil kita tangkap pelakunya dua orang. Satu pemetik dan satu joki,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Dikatakan Nana, peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Pangestu cukup viral sehingga menjadi perhatian khusus tim reserse untuk melakukan pengungkapan.

“Ini (menunjukkan gambar tangkapan layar CCTV) mereka menggunakan kaos merah, kemudian celana jeans. Satu menggunakan jaket putih dan celana jeans. Ini kejadian, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Nana menyampaikan, modus para tersangka biasanya berboncengan sepeda motor kemudian mengintai sasaran. Pelaku bisa berjumlah dua orang dengan satu sepeda motor atau berempat menggunakan dua sepeda motor.

“Mereka mengintai, berkeliling mencari mangsanya. Ketika di tempat sepi dan ada korban sendirian membawa HP ditaruh di belakang kaos, ditaruh di tas atau kadang-kadang di stang, mereka kuntit dan mereka melakukan aksinya. Dan, biasanya yang kena jambret terjatuh dan luka-luka,” katanya.

Nana menambahkan, para pelaku tidak mengetahui kalau korban merupakan anggota TNI ketika menjalankan aksinya. “Dia tidak tahu kalau itu anggota TNI. Kalau tahu anggota TNI, dia nggak akan berani,” jelasnya.

Sementara itu, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya berinisial N dan D yang masih buron. “Beberapa pelaku lain masih kita lakukan pengejaran,” tandas Nana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Pangestu terjadi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 06.45 WIB, Senin (26/11/2020) lalu. Kronologi kejadian bermula ketika keempat pelaku berkumpul dan pergi beriringan menggunakan sepeda motor, dari kawasan Senen menuju Monas, pada pukul 04.30 WIB. Tersangka N (DPO) berboncengan dengan RHS, sementara tersangka RY berboncengan dengan D (DPO).

Selanjutnya, tersangka berhenti di depan Halte Jalan Medan Merdeka Barat. Tak lama kemudian, korban melintas. Lantas pelaku N dan RHS berjalan mendahului korban dan berupaya mengambil handphone korban. “Terjadi tarik menarik, namun karena kehilangan keseimbangan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pelipis kanan. Pelaku pun langsung kabur,” ucapnya.

Yusri menambahkan, setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RHS yang berperan sebagai pemetik dan RY selaku joki.

“Kedua tersangka diketahui positif narkoba amphetamin. Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365, juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” katanya.

Barang bukti yang disita:

1. Satu jaket warna putih bercorak.
2. Satu celana jeans panjang warna hijau.
3. Satu helm warna hitam bertuliskan Honda.
4. Satu ransel warna hitam.
5. Satu helm merk DGR warna hitam.
6. Satu sweater Dendev Compani warna abu-abu.
7. Satu celana pendek.
8. Satu tas selempang merk Fila warna hitam.
9. Satu baju warna oranye.
10. Sepasang sepatu Adidas warna coklat.

(bs)

Komentar