5 Orang Jadi Tersangka Baru, Kejagung: Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Segera Disidangkan

 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,335 triliun, paparnya.

 Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung pernah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi. Ia merupakan atasan dari tersangka Indrasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan saat ini tersangka baru ada lima orang.

 “Sementara itu (lima tersangka),” kata Supardi.

Komentar