JurnalPatroliNews | Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai proses penyusunan Peta Hilirisasi serta mekanisme klasifikasi barang ekspor.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian terhadap delapan terdakwa.
Keempat saksi yang diperiksa yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, S.M., dan Manumpak Manurung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan ekspor produk olahan kelapa sawit periode 2022 hingga 2024.
Kewenangan HS Code Dibedah di Persidangan
Salah satu pokok keterangan yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan kewenangan pencantuman dan penentuan Harmonized System Code atau HS Code.
Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan Permendag Nomor 17 Tahun 2019.
Ia juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam keterangannya, Widdiyanti turut menjelaskan bahwa pada 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan persyaratan Persetujuan Ekspor (PE).
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa mengenai regulasi yang berlaku dan pembagian kewenangan antarinstansi dalam kegiatan ekspor.
Pengujian Produk Dilakukan Laboratorium Bea Cukai
Saksi Wayitno kemudian menerangkan mekanisme pengujian produk CPO dan turunannya.
Menurut keterangan Wayitno, pengujian laboratorium dilakukan melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk membantu menentukan klasifikasi produk.
Ia juga menyebut penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, Wayitno menjelaskan bahwa pembahasan Peta Hilirisasi pada rapat 18 Juni 2021 masih menggunakan Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015 sebagai salah satu acuan pembahasan.
Pada saat itu, sejumlah istilah produk yang kemudian muncul dalam perkara, termasuk POME dan HAPOR, disebut belum tercantum dalam regulasi tersebut.
Peta Hilirisasi Mulai Disusun Sejak 2021
Keterangan berikutnya disampaikan Ahmad Faid Syihabhddin yang menguraikan rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO serta produk turunannya.
Ia menerangkan bahwa dalam rapat pada 18 Juni 2021 telah dibahas kebutuhan terhadap parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.
Parameter tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi perbedaan klasifikasi produk, terutama yang berkaitan dengan pengenaan tarif Bea Keluar.
Proses pembahasan kemudian melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan industri.
Korespondensi dan rapat lanjutan disebut melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, asosiasi serta pelaku industri kelapa sawit.
Dalam pembahasan tersebut muncul sejumlah usulan, antara lain penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi serta pengujian laboratorium terhadap produk yang akan diklasifikasikan.
Ketua Bidang GAPKI Ikut Bersaksi
Saksi lainnya, Manumpak Manurung, selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), turut memberikan keterangan mengenai keterlibatan asosiasi dalam pembahasan Peta Hilirisasi.
Manumpak menerangkan pernah menerima undangan untuk mengikuti pembahasan Peta Hilirisasi dan kemudian meneruskan bahan pembahasan tersebut kepada anggota asosiasi.
Ia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Keterangan Manumpak kemudian menyinggung komunikasi dengan Lila Harsyah Bakhtiar mengenai proses penyusunan Peta Hilirisasi.
Dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan yang disebut sebagai “apresiasi”. Manumpak mengatakan komunikasi itu kemudian diteruskan kepada grup asosiasi, tetapi ia menyatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan transfer kepada pihak yang dimaksud.
Keterangan tersebut perlu ditempatkan sebagai kesaksian dalam persidangan dan belum merupakan putusan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.
Produk CPO, POME hingga Sludge Jadi Perhatian
Dalam keterangannya, Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi mengenai rencana penggunaan Peta Hilirisasi sebagai referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor.
Sejumlah produk disebut dalam pembahasan tersebut, antara lain fatty matter, POME, PAO dan sludge.
Klasifikasi produk-produk tersebut menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Isu mengenai klasifikasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam dakwaan perkara yang sedang berjalan. Dalam pemberitaan mengenai sidang dakwaan sebelumnya, jaksa mendalilkan adanya rekayasa pencatatan CPO sebagai sejumlah produk lain dengan HS Code berbeda sehingga pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih rendah. Dalil tersebut masih menjadi materi pembuktian dan harus dinilai berdasarkan keseluruhan proses persidangan.
Delapan Terdakwa Jalani Proses Persidangan
Persidangan pada 21 September tersebut merupakan bagian dari perkara yang melibatkan delapan terdakwa, yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto dan Yusrin Husin.
Mereka masing-masing tercatat dalam perkara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menghadirkan para saksi untuk menggali sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari proses penyusunan Peta Hilirisasi, mekanisme pengujian produk, kewenangan klasifikasi HS Code hingga komunikasi antara pemerintah dan pihak industri.
Keterangan saksi nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam keseluruhan proses persidangan.
Pembuktian Masih Berlanjut
Persidangan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya masih berada pada tahap pembuktian.
Karena itu, keterangan empat saksi dalam persidangan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan masing-masing pihak.
Majelis Hakim selanjutnya akan memeriksa alat bukti dan keterangan lain sesuai agenda persidangan.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit, mekanisme klasifikasi barang, Peta Hilirisasi serta pengenaan pungutan perdagangan yang berkaitan dengan ekspor CPO dan produk turunannya.













Komentar