Aceh Akan Kembangkan Potensi Alam di Empat Pulau yang Kini Resmi Miliknya

JurnalPatroliNews – Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh berkomitmen untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi alam yang dimiliki oleh empat pulau yang kini resmi kembali masuk ke dalam wilayah administratif Aceh, usai ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Empat pulau tersebut Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Panjang sempat menjadi kontroversi setelah sempat dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Keputusan itu menuai penolakan luas dari masyarakat dan tokoh-tokoh Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan segala potensi yang ada di pulau-pulau tersebut, mulai dari sumber daya minyak dan gas, hasil perkebunan, hingga keanekaragaman hayati lokal.

“Semua potensi yang ada di sana minyak dan gas, tanaman, kelapa, hingga satwa seperti biawak—akan kita kelola sepenuhnya untuk kepentingan Aceh,” ujar Mualem sesaat setelah mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (18/6).

Ia juga secara tegas menampik adanya kerja sama pengelolaan wilayah tersebut dengan Sumatera Utara, seperti yang sempat disampaikan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“Tidak ada konsep pengelolaan bersama. Pulau-pulau itu sepenuhnya hak Aceh,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengambil keputusan final terkait status keempat pulau yang sempat diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6), Presiden menyatakan bahwa secara administratif, keempat pulau itu berada dalam yurisdiksi Provinsi Aceh.

“Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, seluruhnya secara administrasi termasuk wilayah Aceh sesuai dokumen pemerintah,” ujar Prasetyo.

Komentar