Ade Darmawan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Roy Suryo soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu sekaligus Koordinator Advocate Public Defender, Ade Darmawan, hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia hadir sebagai pelapor dalam kasus dugaan penghasutan yang dilaporkannya terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain, yang menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Ade Darmawan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. “Benar, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (10/6/2025).

Ade menjelaskan, kasus yang dilaporkannya sebelumnya ke Polres Metro Jakarta Selatan kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya karena adanya penggabungan perkara sejenis yang masuk melalui berbagai wilayah hukum di Jakarta. Ia mengatakan laporan yang ditangani berkaitan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Saya datang atas undangan klarifikasi, dan pemanggilan ini bagian dari proses lanjutan setelah laporan kami digabungkan ke Polda,” jelasnya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, Ade juga menyampaikan bahwa dirinya akan meminta kepada pihak kepolisian agar menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ia menilai, proses pemeriksaan saksi sudah cukup banyak dan seharusnya gelar perkara bisa segera dilakukan.

“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolda Metro Jaya agar kasus ini tidak mandek di tahap awal dan segera masuk penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya dilakukan oleh tim pengacara dari Peradi Bersatu pada 13 Mei 2025. Laporan ini dilayangkan dengan dasar Pasal 160 KUHP atas dugaan penghasutan melalui tudingan palsu terhadap keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri turut melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 27A, 32, dan 35.

Kuasa hukum Presiden, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa sebanyak 24 unggahan media sosial dijadikan barang bukti dalam laporan tersebut. Dari keseluruhan objek digital itu, lima individu dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K disebut berpotensi terlibat dalam penyebaran tuduhan.

Komentar