Menilai Dizalimi, Roy Suryo Bacakan Nota Pembelaan: Meme Stupa Borobudur Bukan Saya yang Buat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menpora Roy Suryo membacakan nota pembelaan dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo mengatakan meme itu bukan dibuat oleh dirinya.

Roy Suryo awalnya mengutip apa yang disebutnya sebagai ucapan tokoh agama Buddha. Roy menyatakan tokoh itu menyebut dirinya tidak melakukan penodaan agama.

“Bahwa menyitir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera yang menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena ada foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih wajah tersebut mirip dengan tokoh yang sangat dihormati,” kata Roy di PN Jakbar, Kamis (22/12/2022).

“Itu harus dilihat dari sebuah kreativitas seni yang ada di negara lain, wajah Buddha sering digambarkan sesuai budaya di negara tersebut,” sambungnya.

Roy meminta majelis hakim untuk melihat lampiran bukti foto pertemuan dirinya bersama dengan Bhante Dhammakaro pada 18 Juli 2022. Roy mengaku Bhante Dhammakaro berterima kasih kepadanya karena telah menyuarakan keprihatinan umat Buddha.

“Bahkan tepatnya tanggal 18 Juli 2022, Bhante malah berterima kasih kepada saya untuk menyuarakan keprihatinan umat Buddha meski saya adalah seorang muslim,” ujar Roy.

“Hal senada juga diberikan organisasi resmi umat Buddha di Indonesia, di mana dalam keterangan saksi Wakil Sekjen Walubi, dalam BAP di bawah sumpah dinyatakan bahwa Walubi secara resmi juga tak keberatan atas kasus ini bahkan menyerahkan persoalan ini yang kecil jangan dibesar-besarkan karena umat Buddha mengajarkan tentang welas asih ini adalah bukti terlampir,” sambungnya.

Roy juga menyebut pelapor tak dapat menunjukkan pendapat rohaniwan Buddha untuk membantah pendapat-pendapat tersebut. Dia menilai dirinya dizalimi dalam kasus meme stupa Borobudur.

“Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar print screenshot dari program yang sudah out of date, juga diperoleh dari orang lain termasuk HP milik orang lain,” kata Roy.

Roy juga mengatakan pelapor mengaku tak tahu soal siapa yang membuat dan mengedit meme stupa Borobudur itu. Padahal, dalam laporan polisi, pelapor menyebutkan meme stupa itu mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Di persidangan yang bersangkutan tidak tahu siapa yang buat dan edit meme yang mirip seseorang padahal di laporan polisi yang bersangkutan jelas menyebutkan meme mirip Bapak Jokowi,” ujar Roy.

Roy menilai pelapor keliru terkait meme stupa Borobudur. Dia juga menyatakan meme itu bukan dibuat oleh dirinya.

“Dalam hal ini pelapor menunjukkan tindakannya hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pribadi yang keliru yang merujuk pada foto meme stupa Buddha, di mana sudah jelas foto meme stupa itu bukan saya yang buat,” kata Roy.

“Bahkan saya telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat atau pengedit dan data-data sudah saya serahkan ke penyidik yang hingga saat ini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur tindakan pidana tanpa SP3,” sambung Roy.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain, juga menyampaikan nota pembelaan. Dia menyatakan kliennya hanya menyampaikan pendapat atas rencana kenaikan tarif masuk ke Candi Borobudur.

“Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa bukan mengunggah dan menyebarkan informasi yang tidak dibuat olehnya. Terdakwa hanya menyampaikan pikiran berupa kritik atas rencana kenaikan harga tiker masuk atau tiket naik ke Candi Borobudur yang faktanya pernah diliput atau dikutip oleh banyak medis baik daerah maupun nasional,” kata Zulkarnain.

Roy Suryo dituntut pidana 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus meme stupa Borobudur.

“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Komentar