Adukan Pemerasan 1 M, Polisi Bekuk 10 Orang Ngaku Wartawan

JurnalPatroliNews – Kota Tangerang, – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang, membekuk 10 pelaku pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para tersangka tersebut, mengaku sebagai wartawan dan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Kompol Rio Tobing, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan, awalnya, pihaknya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan terhadap dirinya, yang dilakukan sekelompok orang.

“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang, yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” ungkap Rio dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/23).

Selain aduan melalui hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota, juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bernomor: LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.

PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu, lantaran tindakan mereka telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio memaparkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8/23) lalu. Korban, didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan diri korban di media, karena telah menurunkan wanita di hotel.

“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban, akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” paparnya.

Ia menjelaskan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media

“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka itu terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan, yakni AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan seorang perempuan inisial SH (26).

“Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar