3. Deddy Kusdinar, selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dihukum 6 tahun penjara.
4. Mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, awalnya dihukum 14 tahun penjara. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 8 tahun penjara. Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Askin.
5. Machfud Suroso, selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, dihukum 6 tahun penjara.
6. Teuku Bagus Muhammad Noor, selaku mantan bos Adhi Karya, dihukum 4,5 tahun penjara.
Komentar