JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa penyidik dapat memberikan kesaksian dalam persidangan, selama kesaksiannya berkaitan langsung dengan apa yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Fatahillah ketika hadir sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam sesi tanya jawab, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kewenangan penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus yang ditanganinya. Ia menyoroti kemungkinan penyidik mengungkap hasil pemeriksaan dalam persidangan.
“Apakah sah secara hukum jika penyidik dalam sidang menjabarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain?” tanya Ronny.
Menanggapi hal tersebut, Fatahillah menegaskan bahwa dalam praktik peradilan, penyidik memang kerap diminta bersaksi. Namun, batasannya jelas: hanya informasi yang diperoleh secara langsung yang dapat disampaikan.
“Yang diperbolehkan adalah kesaksian yang bersumber dari apa yang dialaminya sendiri. Jadi, jika hanya menjelaskan hasil pemeriksaan dari orang lain, sebaiknya disampaikan langsung oleh saksi terkait,” terang Fatahillah.
Ronny kemudian meminta penjelasan lebih konkret, apakah sah apabila penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga yang memaparkan rincian isinya di pengadilan.
“Jika dia yang menyusun BAP, lalu menjelaskan isinya di persidangan, apakah itu sah?” desaknya.
Isu ini mencuat lantaran dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan beberapa penyidik sebagai saksi, termasuk Rossa Purbo Bekti, yang dikenal sebagai penyidik dalam kasus Harun Masiku, yang terkait dengan perkara Hasto.
Komentar