Ahmad Dhani Klarifikasi Dugaan Penghinaan Marga, Sebut Salah Ketik Undangan Diskusi

JurnalPatroliNews – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang diajukan oleh Rayen Pono. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap nama keluarga yang dilakukan melalui undangan diskusi publik.

Menurut Dhani, insiden yang menjadi polemik itu berawal dari kesalahan penulisan nama dalam draf undangan kegiatan diskusi tentang Undang-Undang Hak Cipta. Nama Rayen Pono secara tidak sengaja tertulis sebagai “Rayen Porno”. Dhani mengklaim bahwa hal itu adalah murni salah ketik dan bukan disengaja.

“Itu hanya typo di undangan, dan saya juga sudah minta maaf,” ujar Dhani, Rabu (23/4), sebagaimana dikutip dari media nasional.

Dhani menyatakan bahwa dalam pandangannya, tidak ada yang istimewa dalam proses hukum, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan undang-undang. Namun, ia juga menyayangkan bahwa ada sebagian masyarakat yang keliru dalam menafsirkan persoalan hukum secara subjektif.

“Kalau logikanya jalan, pasti sulit mempercayai kalau saya benar-benar melakukan itu dengan niat,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari penyebaran undangan diskusi yang berisi kesalahan penulisan nama Rayen. Walaupun Dhani telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada yang bersangkutan, insiden kembali memanas saat dalam sesi debat diskusi ia kembali menyebut nama yang salah, yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak keluarga Pono.

Keluarga besar Rayen merasa nama marganya telah dilecehkan secara terbuka dan mendorong Rayen untuk menempuh jalur hukum demi menjaga kehormatan keluarga. Tindak lanjutnya, Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dengan laporan terdaftar pada tanggal 23 April 2025, di bawah nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Tak hanya sampai di situ, Rayen juga melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika sebagai anggota legislatif.

Komentar