JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Bank Syariah Indonesia akan segera mengikuti langkah PT Pegadaian dalam mengembangkan kegiatan usaha bullion. Hal ini disampaikan Airlangga pada Jumat (10/1/2025) di Jakarta.
“Selanjutnya, Bank Syariah Indonesia juga sedang dalam proses untuk memperoleh izin terkait kegiatan usaha bullion,” ujar Airlangga di kantornya.
PT Pegadaian, yang resmi menjadi bagian dari PT BRI (Persero) Tbk sejak 2021, sebelumnya telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.
Izin tersebut tercatat dalam surat nomor S-325/PL.02/2024, yang memungkinkan Pegadaian untuk menyediakan berbagai layanan terkait emas, seperti deposito emas, pinjaman berbasis emas, serta perdagangan dan penitipan emas untuk korporasi.
M Candra Utama, Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI, menyatakan bahwa persetujuan ini selaras dengan visi besar Holding Ultra Mikro untuk memperkuat inklusi keuangan di Indonesia.
“Dengan sinergi yang semakin erat, Pegadaian diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas, terutama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis emas,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari holding, BRI berkomitmen untuk mendukung Pegadaian dalam mencapai tujuannya. Sinergi antara BRI, Pegadaian, dan PNM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif, terjangkau, dan berkelanjutan.
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian, menyambut positif peraturan baru dari OJK ini, mengingat selama dua tahun terakhir Pegadaian telah menunggu persetujuan untuk menjalankan usaha berbasis emas.
“Pegadaian telah beroperasi selama 123 tahun, terus melakukan perbaikan, dan menyediakan berbagai produk gadai serta non-gadai,” katanya.
Gadai emas masih menjadi inti bisnis PT Pegadaian, yang menyumbang 90% dari total transaksi gadai mereka. Hingga November, Pegadaian tercatat telah melakukan transaksi hingga mencapai Rp 230 triliun, dengan 92 ton emas sebagai barang jaminan dan saldo Tabungan Emas mencapai 10,3 ton.
Damar juga mengungkapkan optimisme untuk menjalankan kegiatan usaha bullion di masa mendatang.
Dalam regulasi terbaru, yaitu Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, disebutkan bahwa kegiatan usaha bullion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan layanan lain yang dapat dilakukan dengan prinsip syariah.
Lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha ini diwajibkan untuk mensyaratkan agunan sebesar 100% dari nilai pembiayaan emas.
Komentar