Alasannya Corona, PAN : Yah! Kalau Bisa Pilkada 2022 Diundur Jadi 2024

JurnalPatroliNews, Jakarta – Draf RUU Pemilu mengatur perihal jadwal pelaksanaan Pilkada 2022. PAN mengusulkan sebaiknya Pilkada serentak dilakukan pada tahun 2024.

“Sampai hari ini PAN mengusulkan ya kalau bisa pilkadanya diundur sampai dengan 2024,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Ahmad Yohan kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI itu menyoroti situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air. Ia berharap urusan politik seperti Pilkada 2022 yang mempersulit penanganan pandemi Corona sebaiknya ditunda.

“Jadi urusan politik-politik yang kemudian bisa makin mempersulit kita menangani wabah Corona ini kemudian juga menyedot pembiayaan yang besar sebaiknya kita tunda lah,” katanya.

Yohan mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada 2022 dapat meningkatkan penyebaran virus COVID-19. Menurutnya, partai politik lebih baik fokus menundur Pilkada hingga tahun 2024.

“Jadi kalau pilkada juga kita mainkan, kan khawatir juga ini bisa meningkatkan penyebaran virus Corona. Kita sebaiknya fokus pada pencegahan virus corona karena ini berbahaya. Kedua kita juga melakukan pemulihan ekonomi dulu biar semua fokus pada itu. Nah soal pilkada itu kita undur sampai 2024,” ujarnya.

Untuk diketahui, draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022. Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).

Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

(*/lk)

Komentar