Anies Hilangkan Program Normalisasi Sungai di Jakarta, Begini Respon Ahok

JurnalPatroliNews – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut merespon soal Gubernur Anies Baswedan yang menghapus program normalisasi sungai. Kebijakan ini merupakan salah satu gagasan Ahok saat menjabat gubernur dulu.

Ahok mengatakan dampak penghilangan normalisasi harus ditanyakan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR. Sebab mereka yang mengurus program normalisasi ini dengan memperlebar dan memasangkan beton di sungai.

Sementara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya melakukan pembebasan lahan di bantaran kali. Namun jika tak ada tanah yang disediakan Pemprov, maka program normalisasi tidak akan berjalan.

“Bisa nanya ke KemenPUPR,” ujar Ahok saat dihubungi, Suara.com, Minggu (14/2/2021).

Ahok enggan mengomentari lebih lanjut mengenai keputusan Anies menghapus normalisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2017-2022 DKI Jakarta. Ia juga tak mau bicara panjang lebar soal dampaknya bagi penanganan banjir di Jakarta karena hal ini.

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan konsep naturalisasi sebagai pengganti normalisasi sungai yang dihapuskan oleh Pemprov DKI masih sebatas wacana.

Dalam praktinya untuk mengatasi banjir Jakarta, menurut dia naturalisasi belum terbukti. Konsep naturalisasi baru muncul di era kepemimpinan Anies Baswedan.

“Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi. Artinya naturalisasi ini karena tidak mampu dilakukan akan mengorbankan rakyat kecil dan mereka yang terkena banjir,” kata Gilbert dalam keterangannya, Jumat (12/2).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan penghapusan normalisasi dalam 2017-2022 DKI, bertentangan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 324.

Berdasarkan pasal itu mensyaratkan bahwa usia RPJMD harus berumur lebih dari 3 tahun agar bisa diubah. Selain itu syarat pengubahan karena kondisi mendesak dianggap tidak terpenuhi.

“Karena pandemi adalah bencana non alam dan keadaan ekonomi juga dikatakan kontraksi, tidak ada yang menyatakan krisis. Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas cuma konsep di atas kertas, sebatas wacana,” ujarnya.

Merespon hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, mengatakan kegiatan normalisasi sungai terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta. Tak ada penghapusan program itu dari Perubahan RPJMD 2017-2022.

Dalam penerapannya, Pemprov DKI memiliki peran melakukan pembebasan lahan. Sementara itu, Kementerian PUPR melakukan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai.

Hal ini merupakan kesepatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.

“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).

(sc)

Komentar