JurnalPatroliNews – Jakarta – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Anwar Sadad, akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Kantor BPKP Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam proses penganggaran dan distribusi dana hibah,” ujar Budi, Jumat (27/6).
Selain Sadad, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni dua pihak swasta Abd Motollib dan Firman Ariyanto, serta Mathur Husyairi (anggota DPRD Jatim), dan perwakilan dari lembaga Kacong Mahhur Institute.
“Seluruh saksi dikonfirmasi terkait prosedur alokasi dana hibah serta mekanisme teknis penganggarannya,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Sadad dua kali absen dari panggilan pemeriksaan. Pada panggilan pertama, ia beralasan memiliki urusan partai, sementara pada panggilan kedua yang dijadwalkan Senin, 23 Juni 2025, ia mengaku tengah menghadiri agenda DPRD.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang mencuat sejak Desember 2022, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.
Rangkaian penyidikan turut mencakup penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya, enam rumah pribadi, termasuk kediaman anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti serta kantor KONI Jawa Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas mantan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pada 6 September 2024, di mana ditemukan uang tunai dan alat bukti elektronik. Sebelumnya, Abdul Halim juga telah diperiksa penyidik pada 22 Agustus 2024 sehubungan dengan pengetahuannya tentang penyaluran dana hibah dari APBD Jatim kepada kelompok masyarakat.
Pada 5 Juli 2024, KPK secara resmi membuka penyidikan baru terkait kasus ini dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini KPK belum secara terbuka mengungkap nama-nama tersebut.
Namun, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa daftar tersangka melibatkan sejumlah figur penting, antara lain Ketua DPRD Jatim dari PDIP Kusnadi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat Achmad Iskandar, Anwar Sadad dari Gerindra, dan anggota DPRD PDIP Mahhud.
Nama-nama lain yang ikut disebut termasuk Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo), serta kader-kader Gerindra seperti Abd Muttolib dan Moch Mahrus. Terdapat pula beberapa aparatur pemerintahan dan swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk kooperatif demi penegakan hukum dan transparansi anggaran publik.
Komentar